Revisi Perda Ramadhan, IMM: sudah menjadi keharusan

 



DPDIMMKALSEL.COM--BANJARMASIN. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama GMNI, PMII, PMKRI, KMHDI, dan PII melaksanakan audiensi kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Banjarmasin guna menyampaikan aspirasi, Rabu (13/4) siang. 


Audiensi dilakukan guna menyampaikan aspirasi terkait kondisi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat. 


Menurut perwakilan IMM, M. Fahmy Rheza, IMM menyoroti berbagai hal yang terjadi akhir-akhir ini termasuk prihal Perda Ramadhan. 

"Perda Ramadhan yang ada di kota Banjarmasin sudah tidak relevan dan sudah menjadi keharusan untuk direvisi" tegasnya. 


"Bahkan jika main hitung-hitungan (terkait larangan berjualan di bulan Ramadhan), jumlah orang yang wajib puasa di Banjarmasin tidak sampai 50% dari jumlah penduduk. Mengingat ada umat muslim yang boleh tidak berpuasa karena uzur syar'i seperti sudah renta, anak yang belum balig, wanita haid, orang sakit dan sebagainya" lanjut Rheza. 


Selian itu mereka juga menyuarakan berbagai isu lainnya, adapun isi lengkap pernyataan sikap IMM Banjarmasin adalah sebagai berikut:


Pernyataan Sikap 

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banjarmasin

Menyikapi berbagai kondisi dan permasalahan yang telah, sedang dan akan terjadi baik yang bersifat nasional maupun lokal. Dengan ini IMM Banjarmasin menyatakan sikap sebagai berikut:


  1. Menolak segala bentuk upaya pewacanaan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau penundaan pemilu baik yang telah lalu maupun yang akan datang. 
  2. Menolak rencana kenaikan harga BBM jenis Pertalite. Meminta pemerintah kota dan DPRD kota Banjarmasin untuk mengatasi kelangkaan BBM jenis Solar dengan membentuk dan/atau memaksimalkan peran Satgas Migas kota Banjarmasin.
  3. Meminta pemerintah kota Banjarmasin dan DPRD kota Banjarmasin mengatasi kasus mahalnya harga jual minyak goreng dan bahan pokok lainnya dengan membentuk dan/atau memaksimalkan Satgas Pangan kota Banjarmasin. 
  4. Menuntut agar kenaikan PPN menjadi 11% dibatalkan. 
  5. Meminta DPRD kota Banjarmasin untuk mencabut atau merevisi Peraturan Daerah No. 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
  6. Meminta DPRD kota Banjarmasin menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD provinsi Kalimantan Selatan dan pihak terkait lainnya. 


IMM Banjarmasin selalu dan akan selalu memperjuangkan hak-hak rakyat. 

Hidup Rakyat Indonesia!

Post a Comment

0 Comments